Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan Curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada hari itu juga Rabu (07/09) di Kebomas.
Baca Juga: Pertandingan Gresik United vs Persela Lamongan Liga Dua 2024/2025
Tersangka yang melakukan aksi Curanmor ke motor korban Honda Scoopy W 2819 BA. Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.
"Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," tutur Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/09).
Baca Juga: Polsek Driyorejo Peduli Masyarakat, Bari Bantuan Lansia Sakit Menahun
Saat dibawa ke Polsek Kebomas. Tersangka berinisial TE (36) warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, 3 buah anak kunci, 1 kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, 1 kunci rumah dan tas ransel.
Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.
Baca Juga: Polres Gresik Sertijab PJU dan Kapolsek, Penyegaran Organisasi Pelayanan Publik
"Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP.(AD1)
Editor : hadi