Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan Curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada hari itu juga Rabu (07/09) di Kebomas.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Tersangka yang melakukan aksi Curanmor ke motor korban Honda Scoopy W 2819 BA. Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.
"Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," tutur Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/09).
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Saat dibawa ke Polsek Kebomas. Tersangka berinisial TE (36) warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, 3 buah anak kunci, 1 kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, 1 kunci rumah dan tas ransel.
Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
"Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP.(AD1)
Editor : hadi