abadinews.id, SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pagi dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan, Budi menyatakan bahwa penyidik KPK memang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
"Benar, saat ini masih berlangsung," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah personel terlihat berada di dalam kompleks kantor Kanwil ATR/BPN Jatim.
Selama proses berlangsung, akses awak media menuju bagian dalam gedung dibatasi. Petugas keamanan meminta wartawan melakukan peliputan dari luar area kantor atas arahan penyidik.
Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK juga terlihat berada di sekitar kantor. Pengamanan turut melibatkan personel Brimob.
Penggeledahan berlangsung selama berjam-jam. Hingga sore hari, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik masih berada di dalam gedung untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah ruangan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang dari dalam kantor. Sejumlah koper dan kardus terlihat diangkut menuju kendaraan yang digunakan rombongan penyidik.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Namun, KPK belum memerinci isi koper maupun kardus yang dibawa dari lokasi sehingga belum dapat dipastikan seluruh barang tersebut merupakan barang bukti.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dalam kegiatan di Mojokerto tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
KPK menyebut rangkaian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan dan proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Dimas Prayoga-Korpus BEM Nusantara
Perkara tersebut sebelumnya berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Lampri, pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur sebelum menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
KPK juga menyatakan masih mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di Surabaya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara. KPK belum menyampaikan secara rinci ruangan mana saja yang digeledah maupun dokumen dan perangkat elektronik apa saja yang diamankan dari Kanwil BPN Jatim.
Sementara itu, hingga proses penggeledahan berlangsung, pimpinan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai kegiatan penyidik KPK tersebut.
Situasi di sekitar kantor juga relatif tertutup selama proses penggeledahan. Awak media yang berada di lokasi hanya dapat memantau aktivitas penyidik dari area luar gedung.
Baca Juga: Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Dorong Persoalan KPK
Setelah berlangsung hampir 11 jam, penyidik KPK akhirnya meninggalkan Kantor Kanwil ATR/BPN Jatim sekitar pukul 20.57 WIB. Sejumlah anggota tim terlihat keluar dari gedung dan menuju kendaraan yang telah terparkir di halaman.
Dalam perjalanan keluar, rombongan penyidik terlihat membawa sejumlah koper dan kardus dari dalam kantor. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke kendaraan sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Lima kendaraan Toyota Innova yang membawa rombongan penyidik kemudian meninggalkan kompleks Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Hingga penggeledahan selesai, KPK belum merinci secara resmi daftar barang yang diamankan dari kantor tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, termasuk dokumen, perangkat elektronik, atau barang lainnya yang disita, masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
KPK memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.(Red)
Editor : Redaksi