Polresta Banyuwangi Ringkus Pengedar Pil T-rex dan Sita 2.534 Butir

avatar abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi melalui personel Reskrim Polsek Songgon berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya berinisial MH (32), warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada Senin (22/08).

Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Songgon.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.

"Aggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan oleh warga," tutur Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kasihumas mengatakan, AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya. Kemudian anggota Polsek Songgon bergerak melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

"Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar Rp. 200.000," jelas Iptu Agus.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Kasihumas, pelaku mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir. Sejumlah barang bukti kemudian dilakukan penyitaan di antaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa Sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Iptu Agus. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal