Abadinews.id, JOMBANG - Polres Jombang menetapkan AH oknum Jaksa sebagai tersangka menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.
Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKP Giadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
"Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar," jelas Kombespol Dirmanto, Sabtu (20/08).
Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.
"Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar," terang Kombespol Dirmanto.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Masih kata Kombespol Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
"Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," tandas Kombespol Dirmanto.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikonfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.
"Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat," tukas Mia.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” papar Mia.
Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.
“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” tutup Mia.(AD1)
Editor : hadi