Satlantas Polres Kediri Kota Amankan 153 Motor Knalpot Brong

avatar abadinews.id
Satlantas Polres Kediri Kota amankan ratusan motor berknalpot brong
Satlantas Polres Kediri Kota amankan ratusan motor berknalpot brong

Abadinews.id, KOTA KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota mengamankan 153 unit kendaraan roda dua. Ratusan motor tersebut terjaring razia karena membuat gaduh dengan knalpot brongnya.

Ratusan kendaraan sepeda motor berknalpot brong tersebut, kata Boy, diamankan. Operasi dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kediri Kota sejak tanggal 5 hingga 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A. mengatakan kita menggelar Opeasi terhitung mulai tanggal 5 hingga 13 Agustus. Kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.

Dalam operasi itu, ia mengimbau terutama kepada anak muda tak menggunakan knalpot brong sehingga tidak menggangu pengguna jalan lainya serta Kota Kediri Zero Knalpot Brong.

AKP Pandri mengatakan lokasi penindakan berada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kediri Kota diantaranya Jalan Brawijaya, Jalan KDP Slamet, Jalan PK Bangsa, Jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Diponegoro.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Total hingga saat ini telah menindak 1132 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 163 unit berknalpot brong. Kemudian STNK sebanyak 903 lembar karena berbagai pelanggaran tidak memiliki SIM, dan kita juga amankan SIM 76 lembar karena tidak membawa STNK,” tutur AKP Pandri.

AKP Pandri menjelaskan kriteria pelanggaran yang ditindak yakni salah satunya motor tak sesuai spesifikasi. Seperti menggunakan knalpot brong.

Pelanggar akan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong dan dengan suka rela knalpot akan di musnakan dengan cara di potong.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Kami telah menyosialisasikan operasi hal ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong.

Selain penindakan secara manual untuk kendaraan  yang tidak  spektek/Knalpot brong Satlantas Polres Kediri Kota Juga melaksanakan penindakan dengan menggunakan etle mobile (INCAR) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, tutup AKP Pandri.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal