MAKI Jatim Soroti Dana Tunjangan Perumahan DPRD Jatim, Klaim Temukan Kejanggalan

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap adanya potensi dugaan ketidaksesuaian peruntukan dalam penggunaan dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

 

Baca Juga: HUT Ke-81 Kejaksaan RI,MAKI Jatim Titip Pesan:Jangan Lelah Menegakkan Hukum dan Memberantas Korupsi

Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian MAKI Jatim, khususnya terhadap pemberian tunjangan perumahan bagi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta periode 2024-2026.

 

Polemik mengenai besaran dan mekanisme pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD sebelumnya mencuat setelah adanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024.

 

Perkembangan tersebut kemudian turut membuka perhatian publik terhadap besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD di sejumlah daerah lain di Jawa Timur, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota Madiun serta DPRD Kabupaten Magetan.

 

Dalam konteks tersebut, MAKI Jatim mengaku saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta kajian secara intensif terhadap mekanisme penetapan dan penggunaan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

 

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan mencermati aspek regulasi, dasar perhitungan, besaran tunjangan, hingga kesesuaian peruntukan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

 

Menurut Heru, konstruksi hukum mengenai kedudukan keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan terkait standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

 

Ia menilai pemberian tunjangan perumahan semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas, objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim, yang notabene adalah uang rakyat, semestinya tidak ditetapkan secara serampangan, ngawur, dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang sah secara hukum. Tentunya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan,” ujar Heru MAKI.

 

Ia menambahkan, parameter harga yang digunakan sebagai dasar penghitungan juga harus mencerminkan kondisi riil di daerah serta dapat diuji secara administratif maupun hukum.

 

“Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,” tegasnya.

 

 

MAKI Jatim juga menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diterima jajaran anggota DPRD Jawa Timur.

 

Heru menyebut, berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, anggota DPRD Jawa Timur disebut menerima tunjangan perumahan dalam kisaran Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan.

 

Menurut dia, besaran tersebut perlu diuji kembali secara menyeluruh dengan melihat dasar penghitungan, standar harga, komponen pembentuk nilai tunjangan, serta kondisi faktual penyediaan fasilitas rumah dinas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan perhitungan dasar penetapan tunjangan perumahan untuk jajaran DPRD Jawa Timur,” katanya.

 

Heru mengakui bahwa fasilitas rumah dinas merupakan bagian dari fasilitas yang berkaitan dengan kedudukan pimpinan dan anggota DPRD. Namun, ketika fasilitas rumah dinas belum tersedia dan kemudian diberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan perumahan, menurut dia, mekanisme penetapan maupun penggunaannya harus tetap dapat dipertanggungjawabkan.

 

MAKI Jatim mempertanyakan apakah dana tunjangan perumahan tersebut benar-benar telah digunakan sesuai tujuan pemberiannya atau dalam praktiknya justru berfungsi seperti tambahan penghasilan rutin bagi penerima.

 

“Dana tunjangan perumahan yang memang menjadi hak jajaran anggota DPRD Jatim itu tidak pernah dibuktikan validasi peruntukan yang sebenarnya. Ilustrasinya seakan-akan menjadi dana tambahan penghasilan per bulan bagi jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim,” ungkap Heru.

 

 

Baca Juga: Pancoran Grup Siapkan Babak Baru, Gandeng MAKI Jatim Perkuat Tata Kelola dan Bidik Kebangkitan NTV

 

Heru mengatakan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan penelusuran selama kurang lebih tiga bulan.

 

Penelusuran tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan besaran tunjangan, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui kesesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta periode 2024-2026.

 

“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, di tengah kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang belum menyediakan rumah dinas, kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ujarnya.

 

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan hasil kajian dan penelusuran internal MAKI Jatim dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi.

 

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan proses klarifikasi dan pengujian terhadap dokumen resmi, regulasi, keputusan penetapan tunjangan, komponen penghitungan, serta data penggunaan anggaran.

 

Heru menyatakan MAKI Jatim saat ini menganggap hasil kajian dan penelusuran awal tersebut telah cukup untuk menjadi dasar mengambil langkah berikutnya.

 

Menurut dia, MAKI Jatim akan terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Dalam waktu tidak lama, MAKI Jatim akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas serta konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum,” kata Heru.

 

 

 

Baca Juga: Tumpeng Saklar Jagad Nusantara Karya Bendum MAKI Jatim Hadir Meriahkan Kirab Tumpeng Budaya

MAKI Jatim menilai mekanisme klarifikasi penting dilakukan agar pihak yang berkaitan dengan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan mempunyai kesempatan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar penghitungan tunjangan tersebut.

 

Klarifikasi juga dinilai diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara ketentuan normatif dengan praktik pelaksanaan di lapangan.

 

Apabila dari proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, MAKI Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum.

 

Heru berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan apabila nantinya MAKI Jatim secara resmi menyampaikan hasil kajian beserta dokumen pendukung.

 

Ia secara khusus berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

 

“MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan secepatnya memproses laporan hukum MAKI Jatim pasca jawaban surat klarifikasi sudah resmi dikirimkan dan dijawab,” ujarnya.

 

Di sisi lain, tudingan mengenai potensi penyimpangan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum. Status penerima tunjangan maupun pihak yang terlibat tidak dapat disimpulkan bersalah hanya berdasarkan hasil kajian organisasi masyarakat antikorupsi.

 

MAKI Jatim sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.

 

Menutup keterangannya, Heru menyampaikan pesan keras kepada para wakil rakyat di DPRD Jawa Timur agar memahami bahwa setiap rupiah APBD yang diterima dan dibelanjakan merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Hei wakil rakyat, pahami hirarki sebagai wakil rakyat, di mana secara pasti rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat. Catat itu,” pungkas Heru MAKI.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal