Surabaya, Abadinews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Jatanras berhasil mengungkap kasus kekerasan berupa penganiyaan dan pengeroyokan anak dibawah umur yang dilakukan antar kelompok hingga mengakibatkan meninggal dunia. Dengan tempat kejadian perkara sekitar Jalan Tembaan Surabaya depan kantor BNI Cabang Tembaan Surabaya.
Kelima pelaku adalah, AYH alias Salong (20) warga Bogen Surabaya (yang mengajak di Group genk Team Gukgukguk (TGGG) berkumpul, membacok korban dengan clurit sebanyak dua kali), RDC alias ADON (18) warga Jalan Kaliasin Surabaya, (membacok korban dengan Clurit sebanyak dua kali). Rabu (02/12/20)
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
BLRA (18) warga Jalan Kalijudan Surabaya (memukul korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak satu kali) dan 2 orang masih dalam pengejaran adalah R dan I dibawah umur, (membacok korban dengan menggunakan Clurit sebanyak satu kali).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, awalnya pelaku tawuran semua ada 15 orang yang kita amankan. Namun yang memenuhi unsur pengeroyokan hanya 5 orang dan 10 kita pulangkan karena memang tidak terlibat langsung untuk perkara pengeroyokannya.
"Titik rawan sudah kita antisipasi di Kalijudan, Bogen, Magersari dan Kya Kya Kembang Jepun. Jadi kita antisipasi titik yang dipakai mangkal, karena mereka melakukannya setelah pukul 05.00 pagi jadi bukan hanya polisi saja tapi sebagai orang tua kalau anaknya belum pulang tolong dicari, supaya menjaga putranya. Jika anaknya terlibat tawuran serahkan ke Polrestabes daripada nanti di cari kemudian di tangkap Polisi pasti akan di lakukan proses sebagaimana mestinya," terangnya.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian memaparkan, penangkapan tawuran ini ditangkap satu di Surabaya, satu di Gresik dan satu di Sidoarjo. Ini upaya untuk melarikan diri tapi kita sudah ketahui jadi kita memang bergerak cepat kita langsung profilling dan upaya untuk mengungkapkan kejadian ini.
"Disini tidak ada pesta miras mereka hanya melakukan provokasi saling menantang dan memberikan video, bahwa video tersebut ditujukan untuk memprovokasi kelompok sebelah.
Boom molotof termasuk media yang digunakan untuk tawuran. Jika ada masyarakat melihat sekelompok orang segera lapor ke Command Center sehingga bisa diantisipasi oleh kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Barang bukti yang disita tersangka antara lain, 4 Potong kayu, 2 Unit Handphone, 2 Bilah senjata tajam jenis clurit, 2 Bilah senjata tajam jenis gergaji, 1 Bilah senjata tajam jenis Samurai, 1 Bom Molotof, 2 Bilah Keris, 2 buah batu dan 15 unit motor berbagai merek, LP-B/ 1094/ XI/ Res.1.6/ 2020/ Reskrim/ SPKT/ Polrestabes Surabaya tanggal 27 November 2020.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (Ki SJ)
Editor : hadi