Polres Situbondo Ungkap Kasus Pembunuh Lansia, Terancam 15 Tahun Penjara

avatar abadinews.id
Polres Situbondo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Situbondo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, SITUBONDO - Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya dalam konferensi pers di Loby Mapolres Situbondo yang dihadiri sejumlah awak media cetak maupun elektronik kemarin Selasa (19/07).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dijelaskan bahwa korban seorang lansia (lanjut usia) bernama Fatima (74) warga Kampung Beringin Desa Jangkar Kecamatan Jangkar meninggal dunia diakibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial SW (44) yang merupakan anak korban karena berawal adanya cekcok dan tersinggung antara korban dan pelaku.

Awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki serta berkat kejelian penyidik ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan akan tetapi pembunuhan yang mengarah kepada SW (anak korban) sebagai pelakunya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia,“ tutur AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,“ pungkas AKBP Dr. Andi Sinjaya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal