Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Besi Grill Penutup Gorong-gorong

avatar abadinews.id
Polsek Asemrowo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polsek Asemrowo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup Gorong - gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan Polisi yaitu, Yan Mahendra, (36) dan Adi Sony Saputra, (32) kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap pada Jum’at (01/07) oleh aparat Kepolisian.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H., mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong - gorong tersebut," tutur Hari Kurniawan, Jum'at (08/07).

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.

"Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal