Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo

avatar abadinews.id
Tersangka beserta barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto
Tersangka beserta barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Abadinews.id, MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis LL.

Tak main-main, dari tangan kedua pria berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP Bambang, Minggu (03/07).

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto," terang AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 Miliar. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal