Polresta Mojokerto Amankan 2 Pengedar Miras dan 125 Botol Arak Bali

avatar abadinews.id
Satsamapta Polresta Mojokerto saat amankan Miras
Satsamapta Polresta Mojokerto saat amankan Miras

Abadinews.id, Kota Mojokerto - Polisi Kota Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar Miras ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya didaerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/06).

Sebanyak 125 botol arak Bali diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto, Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dari sana, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.

Sekira pukul 12.00 WIB, Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Mereka datang ke kota untuk mengantar Miras pesanan orang," tutur Kasi Humas Polresta Mojokerta IPTU MK Umam.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan 125 botol Miras jenis arak Bali diduga diedarkan tanpa izin.

Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah," terang Umam.

Keduanya mengaku menjual Miras tanpa izin. Baik izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya.

"Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

"Untuk barang bukti Miras kami sita untuk dimusnahkan," pungkas IPTU MK Umam. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal