Reskrim Polsek Ngunut Tangkap Pengedar Miras Ilegal Asal Blitar

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung bergegas melakukan penyelidikan.

Alhasil, seorang pengedar Miras berinisial AS (42) asal Jalan Sukun, Kel. Turi, Kec Sukorejo, Kota Blitar berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut di Lingkungan 7, Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Sertijab, Kanit Binmas Polsek Ngunut Jabat Kapolsek Karangrejo

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa, aktivitas pengedar Miras tersebut sangat membuat masyarakat resah. Karena dibawah pengaruh miras, penikmatnya bisa menjadi tak terkendali dan bahkan bisa berbuat suatu kejahatan.

“Ditangkapnya penjual Miras ini, sebagai bentuk upaya mengantisipasi segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada di wilayah hukum Polsek Ngunut,” tuturnya, Rabu (22/06).

Baca Juga: Bripka Heri Prasetyo Hibahkan Seluruh Tukin ke Sekolah TK Gratis di Pelosok DIY

Dalam mengungkap perkara peredaran Miras ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 hari. Bukan tanpa alasan, karena petugas harus memastikan terlebih dahulu setiap informasi yang masuk.

“Kita tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan. Setelah informasi tersebut benar, Anggota langsung melakukan penyergapan. Saat ditangkap, penjual Miras tersebut usai melayani seorang pembeli,” jelas Kompol Rudi.

Baca Juga: Pelopor Para Admin Sosial Media Lolos SIP Setukpa Lemdiklat Polri

Penjual miras beserta barang bukti berupa, 12 botol minuman keras merk Ice Land @ 500 ml, 2 botol minuman keras Merk anggur merah @ 620 ml dan uang tunai sebesar Rp. 75.000; langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut.

“Untuk penjual miras ini, akan kita jerat dengan Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU No. 07 tahun 2014 Tentang perdagangan dan atau Pasal 46 angka 34 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,” tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal