Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi Miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya," tutur AKBP Wahyudi S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Kamis (16/06/22).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo.

Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo @ 25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dalam mengedarkan Miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini," terang AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UURI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," pungkas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal