Abadinews.id, TULUNGAGUNG- Unit Reskrim Polsek Kalambret Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berupa uang senilai Rp. 10.000.000; tanpa seijin pemiliknya Sdr. Baderun, Ds. Mojosari, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, Jum’at (27/05) pukul 18.00 WIB.
Dari hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YAS (21) Wiraswasta, Jawa/Indonesia, Alamat Kauman Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Curas di Aurigamart
Dalam keterangan Kapolsek Kalambret AKP Siswanto, S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., menjelaskan, bahwa Pelaku berhasil dilakukan penangkapan di warkop NDORO Ds. Mojosari, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kalangbret guna penyidikan lebih lanjut, tutur Kasihumas.
“Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at (27/05) sekira pukul 18.00 WIB di Tokok /agen BRI link Dsn. Krajan, Ds. Mojosari, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung akibar dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang sebanyak Rp. 10.000.000; selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalambret dan berdasarkan bukti rekaman CCTV akhirnya petugas berhasil mengenali pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan.”
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Apresiasi Polsek Prambon Tangkap Pelaku Curat
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku berinisial YAS, tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti uang senilai Rp. 2.000.000,-
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pelaku diamankan serta di proses sidik di Mapolsek Kalambret.
Baca Juga: Polsek Pasean Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati jika menyimpan barang barang berharga berbetuk apapun, supaya tidak menjadi korban aksi kejahatan. (AD1)
Editor : hadi