Abadinews.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pria berinisial TS (37) warga Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Pria penganguran tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,7 gram, Kamis (26/05/22).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan TS berawal dari laporan warga terkait penyalahgunakan Narkotika jenis sabu dalam rumah di Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
“Saat di TKP, personel mencurigai pria yang ada dalam rumah Jalan KJU Surabaya. Pria tersebut kemudian kami amankan,” tutur AKP Hendro Utaryo.
Saat digeledah, personel menemukan satu buah dompet kacamata yang didalamnya terdapat 4 buah klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,7 gram. Dalam pengakuannya barang tersebut merupakan miliknya, jelasnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Selain sabu juga mengamankan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 Bendel klip Plastik kecil, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, TS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.(AD1)
Editor : hadi