Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bekuk Pemuda Pengangguran, Ada Apa?

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pria berinisial TS (37) warga Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Pria penganguran tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,7 gram, Kamis (26/05/22).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan TS berawal dari laporan warga terkait penyalahgunakan Narkotika jenis sabu dalam rumah di Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selidiki Grup FB Gay Khusus Surabaya

“Saat di TKP, personel mencurigai pria yang ada dalam rumah Jalan KJU Surabaya. Pria tersebut kemudian kami amankan,” tutur AKP Hendro Utaryo.

Saat digeledah, personel menemukan satu buah dompet kacamata yang didalamnya terdapat 4 buah klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,7 gram. Dalam pengakuannya barang tersebut merupakan miliknya, jelasnya.

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru II, Satreskrim polres Tanjung perak Berhasil Mengamakan Puluhan Premanisme

Selain sabu juga mengamankan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 Bendel klip Plastik kecil, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, TS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal