Reskrim Polsek Besuki Tangkap Pengedar Pil Double L

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Polsek Besuki Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L di pinggir jalan Kedungwaru Kab. Tulungagung, pria berinisial MM bin WA harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung.

Pasalnya, pria yang berinisial MM bin WA laki laki yang beralamat di Kedungwaru tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

"Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira jam 22.30 WIB," tutur Kapolsek Besuki AKP Sumaji, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., Rabu (25/05/22).

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil doubel L, yang kemudian oleh petugas Reskrim Polsek Besuki dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," jelas Iptu Anshori.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Okerbaya, Sita Ribuan Pil LL dan Tangkap Tersangka

Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil double L warna putih 1 buah handphone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan pil double L, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 butir Pil Dobel L yang disimpan dirumah tersangka dan dimasukkan dalam botol plastic warna putih.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Okerbaya, Sita Ribuan Pil LL dan Tangkap Tersangka

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain dengan Narkoba apalagi sampai mengkonsumsi Narkoba, karena Narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal