Abadinews.id, MADIUN – Akhirnya pelaku pelecehan seksual (Begal Payudara) harus segera mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini.
Pasalnya terduga pelaku begal payudara berinisial WD (25) warga Madiun telah berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan Raya Kare - Cermo Kec. Kare, Kab. Madiun, Kamis (14/04).
Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.
“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Kare, Sabtu (16/04/22).
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.
“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” jelas IPTU Jumadi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.
“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” terang IPTU Jumadi.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.
“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas IPTU Johan.
Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. [AD1]
Editor : hadi