Abadinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah Jalan Asem, wilayah hukum Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku ditangkap unit Reskrim antara lain, S (31), lelaki pengangguran beralamatkan di Ds. Banyu Benih Galis Bangkalan-Madura, dan RA (20), laki-laki penjual sayur, beralamatkan di Ds. Bandungan Jrengik Kab. Sampang-Madura.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Waktu terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, pada Kamis (24 Maret 2022) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Asem Surabaya.
Release tersebut dihadiri Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, beserta Kanit Reskrim dan Kasi Humas Ipda Suroto.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Menurut Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief, Setelah terjadi pencurian, warga sekitar melaporkan hal tersebut ke Polsek Asemrowo Polres Tanjung Perak. Selang satu hari, anggota Unit Reskrim Asemrowo bergerak dan melakukan lidik lapangan, dan berdasarkan informasi dari CCTV, ciri-ciri tersangka yang didapat di TKP, anggota Reskrim sudah mengantongi ciri-ciri pelaku tersebut,” tutur AKP Arief.
Masih dengan AKP Arief, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran dan melakukan lidik lapangan, serta mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan-Madura, tepat pada hari Jumat (25 Maret 2022), sekira pukul 18.30 WIB, kedua pelaku atau tersangka berhasil ditangkap saat sedang duduk didepan rumah temannya, dan keduanya dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk diproses lebih lanjut serta proses pengembangan penyidikan, jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L6447FW, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa nopol, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L4385WI, 2 plat nomor kendaraan L4385WI, 2 buah obeng plus minus (kunci T), dan 1 unit handphone.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Asemromo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka disangkakan pasal 363 KUHP.(AD1)
Editor : hadi