Abadinews.id, Surabaya - Seorang pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.
"Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma," tutur Mirzal.
Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini," jelas Mirzal.
Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.
"Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku," terang Mirzal.
Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi keamanan masyarakat itu sendiri, tandas Mirzal.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak," tegas Mirzal.
Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.
"Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP," tukas Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/03).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.
"Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis dari rekan psikolog dari DP3APPKB," beber Thussy.
Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," tutup Mirzal.(AD1)
Editor : hadi