Komitmen Polresta Mojokerto Perangi Narkoba, Tangkap Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

avatar abadinews.id
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan

Abadinews.id, MOJOKERTO KOTA – Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi Narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi menjelaskan, Bahwa demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto, salah satunya adalah akan terus memburu perusak generasi penerus bangsa diantaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).

Baca Juga: Diduga Gerombolan Pesilat Berkonvoi, Polresta Mojokerto Periksa 9 Pemuda

“Indikasi peredaran Narkoba jenis Sabu, Ekstasi, maupun Pil Koplo ini masih ada di wilayah hukum kami (Polresta Mojokerto), dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa, maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tutur AKBP Rofiq di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Jum'at (18/03).

AKBP Rofiq menambahkan, tiga bulan terakhir pihak Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil double L beserta tersangkanya.

“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto dan diamankan sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir,” jelas AKBP Rofiq.

Dijelaskan oleh AKBP Rofiq, tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Polresta Mojokerto Patroli Karhutla Watu Blorok

“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000, kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” terang Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut diungkap oleh AKBP Rofiq dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

“Saya berharap permasalahan Narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya Narkoba,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan 2 Aula Polresta Mojokerto

Masih kata Kapolresta Mojokerto dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Perlu diingat, peredaran Narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutup Alumni AKPOL 2000. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal