Abadinews.id, Sumedang - Satreskrim Polres Sumedang berhasil menggagalkan aksi pencurian motor yang ditinggal pemiliknya saat bertani di sawah, Kamis (17/03) kemarin.
Pria yang diduga sebagai pelaku yaitu UJ Alias Omar (43), warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polres Lumajang Bekuk Residivis Curanmor dengan Modus Ngamen
Kejadian pencurian sepeda motor merk Honda dengan nopol B 3338 IL milik Yayat Suryana bermula ketika korban meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan saat hendak bertani di sawah di Dusun Cikurubuk, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Jum'at (18/03/22).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000;
Baca Juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor
Kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Dusun Legok, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, yang dihubungi melalui telepon membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
Baca Juga: Jatanras Polres Tanjung Perak Ungkap Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya
“Benar telah terjadi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh saudara UJ alias Omar atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUH Pidana,” Ujar Dedi.(RIS).
Editor : hadi