Dispenduk Capil Menyapa Masyarakat

avatar abadinews.id
Edi Subianto Kepala Dispenduk Capil Kab. Sampang
Edi Subianto Kepala Dispenduk Capil Kab. Sampang

Sampang, Abadinews.id ~ Dispenduk Capil Sampang menyapa masyarakat melalui Radio Salsabila FM. Jalan Jaksa agung Suprapto Rabu (04/11)

Edi Subinto, S.Pd, MM Plh. Kepala Dispenduk Capil Kab. Sampang saat di temui media Abadinews.id Kamis (05/11/20) mengatakan, "Ingin berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan di Kab. Sampang maka kami melakukan kerjasama dengan radio Salsabila FM, dalam rangka Dispenduk Capil Menyapa Masyarakat."

Lanjut Edi, Tujuan kami adalah supaya masyarakat menyampaikan juga apa yang menjadi kendala atau hambatan terkait pengurusan dokumen kependudukan, saya mengadakan talkshow dengan Salsabila, ingin tahu langsung dari masyarakat khususnya dari pedesaan.

Supaya masyarakat paham betul apa yang jadi persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan dan perlu masyarakat ketahui juga terkait kebijakan perkembangan pelayanan administrasi kependudukan, tuturnya.

Masih dengan Edi, "Contohnya KTP elektronik dan dokumen kependudukan yang di tandatangani secara elektronik atau dengan barcode tidak perlu di legalisir, ini penting untuk di ketahui masyarakat pedesaan. Kalau di kota insyaallah 90% sudah paham."

Dan selain itu juga ingin menuntaskan untuk perekaman KTP, bagi masyarakat Kabupaten Sampang yang telah berumur 17 tahun ke atas yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman KTP, sehingga hasil perekaman KTP ini nanti akan menjadi data kependudukan di Kab. Sampang menjadi valid, terangnya.

Dengan demikian masukan, saran dari masyarakat yang kami harapkan dalam rangka memperbaiki pelayanan kami, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, jelasnya.

Sehingga bagaimana kami memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat dan keluhan masyarakat semuanya bisa terselesaikan dengan baik.

Himbauan dan harapan saya, "Mari semua masyarakat untuk dapat memiliki dokumen kependudukan dimulai dari kepemilikan kartu keluarga dan KTP elektronik, sebelum dokumen yang lain. Seperti akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 16 tahun ke bawah, ujarnya.

Dan semua pengurusan dokumen kependudukan *GRATIS* tanpa di pungut biaya sepeser pun, pungkasnya.

(Udin)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal