Tim Jatanras Polda Jatim Ungkap 2 Peristiwa Pembunuhan dan Curanmor

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono saat release ungkap kasus curanmor dan pembunuhan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono saat release ungkap kasus curanmor dan pembunuhan

Abadinews.id, SURABAYA,- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jember pada tahun 2012 silam, Rabu (23/02/22).

Pelaku yang diringkus yakni NS, usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia. Saat melakukan aksinya, tersangka NS tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial SY yang saat ini masih DPO, yang masih berada di Malaysia.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

"Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim," tutur Kombes Pol Dirmanto.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia. Saat tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

"NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban)," jelas AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim."

Tersangka NS ini tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY, yang saat ini masih DPO," terangnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti clurit dan sebuah bom bondet namun sudah dimusnahkan.

"Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan," tukasnya.

Sementara itu saat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor peristiwa ini terjadi di Sidoarjo.

Baca Juga: Direskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak Kandung

"Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun satu tersangka lain masih DPO," tandasnya.

Keterkaitan antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal