Polisi Naikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Penyidikan

avatar abadinews.id
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat memberikan sambutan
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat memberikan sambutan

Jawa Barat, Abadinews.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Baca Juga: Sinau Bareng Lawan Narkoba, Polisi dan Media Sepakat Dorong Pemberitaan Edukatif dan Profesional

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 1,6 Ton Jagung di Tambak Wedi

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tuturnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Wilayah Surabaya Utara Jelang Puncak Natal

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal