Surabaya, Abadinews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka aniaya anak kandung di bawah umur yang masih berumur 4 tahun, bernama MA (25) asal Dusun Klakah RT. 03/01 Patokpicis Wajak Malang atau kos di Jalan Tambak Mayor Selatan no. 56 RT. 06/04 Asemrowo Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menuturkan, kronologi kejadian bermula, pada saat anak kandung (korban) membeli es, korban secara tidak sengaja menjatuhkan es yang di bawa ke atas kasur.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
"Dengan kejadian itu, tersangka marah dan langsung memukuli korban dan mengenai wajah bagian dahi juga hidung. Hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dan menangis," jelasnya.
Lanjut Giadi, kemudian dari situlah tersangka timbul niat buruk untuk membuat video luka korban dan disertai ancaman yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
"Tujuan agar ibu korban atau istri tersangka pulang ke kost di mana antara tersangka dan ibu korban sudah pisah ranjang sejak bulan Agustus 2021 atau 4 bulan. Motifnya melakukan hal ini mengancam ibu kandung korban agar kembali ke kost," terang Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah kaos warna biru lengan pendek, 1 buah kaos dalam warna kuning, 1 buah rok pendek motif doreng, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah FD berisi rekaman setelah kejadian disertai ancaman kepada Ibu Kandung Korban, 1 buah HP merek Realme 5A warna Silver.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Karena perbuatan tersangka terjerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002.(Bejo)
Editor : hadi