Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Praperadilan Anak Kyai Jombang

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

SURABAYA, Abadinews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, Kamis sore (16/12/21).

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh Polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tutur Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” pungkas Martin Ginting.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal