Perwali 33

Cafe SO Kayun Langgar Perwali 33, Tak Kapok Di Razia Satpol PP

avatar abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id - Cafe Happy Fun SO milik Andika yang beralamat di Jalan Kayun tak kapok, walau sudah di razia Satpol PP Kota Surabaya masih tetap beroperasi disaat pemerintah melarang segala jenis Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasional melalui pasal 20 Perwali Kota Surabaya No.33 tahun 2020.

Bahkan tempat hiburan Cafe Happy Fun SO milik Andika yang buka setiap hari, dimulai dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.

Cafe tersebut berhadapan dengan Kantor Dispora Jatim menyediakan cewek- cewek sebagai purel untuk menemani tamu bernyanyi di hall.

Selain tidak mengindahkan Perwali 33. Protokol Kesehatan sepertinya tidak berlaku bagi Cafe Happy Fun SO.

Diketahui, pada Hari Kamis lalu, Cafe Happy Fun SO sudah di razia satpol PP Pemerintah Kota Surabaya, dari hasil razia tersebut, petugas menyita, Beer 3 Krat Beserta Mixer ( Perlaatan Sound Sistem Sampai hari ini, barang yang disita masih ditahan di kantor Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya.

Akan tetapi pada kenyataanya sampai sekarang Cafe Happy Fun SO tersebut tetap buka seperti biasa dan Seolah- olah sangat tidak menghiraukan Operasi yang dilakukan oleh para Petuga Penegak Perda tersebut .

Dari pantauan awak media di lokasi, Cafe Happy Fun SO, terlihat, para karyawan dan pengunjung tidak memakai masker, dan tidak Jaga Jarak. Selasa (20/10/2020).

Padahal, di masa pandemi Pemerintah Jawa Timur sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan dan melaksanakan penindakan terhadap Perusahaan maupun perorangan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kota Surabaya.

Bahkan, beberapa lokasi Cafe yang sebelumnya beroperasi, kedapatan tidak mematuhi Perwali 33, termasuk Protokol Kesehatan langsung ditindak oleh penegak Perda ( Satpol PP ). Dengan menyegel tempat tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi menyebut Surabaya masih pandemi Covid-19 sehingga aturan dalam Perwali 33 tahun 2020 terkait larangan tempat hiburan beroperasional selama pandemi belum dicabut. "

Yang jelas akan ada penindakan bagi para pelanggar. Kami selalu koordinasikan masalah ini dengan Disparta dan Polrestabes Surabaya” tegasnya. (Kril/Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal