Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

avatar abadinews.id
Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang bukti
Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang bukti

PAMEKASAN, Abadinews.id – Respon cepat laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura kembali membuahkan hasil, Selasa (23/11/21).

Kali ini Tim Opsnal Sakera Sakti telah mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Ayah Tiri, Pelaku Pencabulan Anak Usia 14 Tahun

Ketiga tersangka tersebut adalah (FA, 22) warga Desa Sawah Tengah – Kabupaten Sampang, (NR, 24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung - Sampang dan (S, 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari 3 tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (R2) di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.

Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten no. 44, Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga pada hari Sabtu (06/11) sekira pukul 23.30 WIB,” tutur AKBP Rogib di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Kedua tersangka ini diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH. Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curat, Tersangka Pembobol Rumah Dokter

Dari pengejaran itu lanjut Kapolres Pamekasan, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 orang terduga yaitu (FA, 22) dan (S, 30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka, muncullah nama (NR, 24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,” jelas AKBP Rogib.

Kini Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Polsek Palengaan Bekuk Tersangka Curanmor Kabur dari Warga

Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, karena kami akan segera merespon,” terang AKBP Rogib.

Untuk diketahui, dalam kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan juga didampingi oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal