Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi, Dibekuk Ditpolairud Polda Jatim

avatar abadinews.id
Ditpolairud Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti
Ditpolairud Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, Polda Jawa Timur. Pada Jum'at pagi (01/09). sekira pukul 04.00 WIB. Meringkus 2 orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Sabtu (02/10/21).

Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan

Dua orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang - Demak, Surabaya.

Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

"Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan 2 kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Benih Lobster Ilegal

"Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka AS, berhasil diamankan 2 ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

"Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 unit Tablet merk Samsung warna putih," terangnya.

Baca Juga: Satpolairud Polres Gresik Evakuasi 2 Korban Terseret Arus Sungai Kalimas

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Bejo)

 

 

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal