Polres Blitar Beri Bantuan Sembako Sebagai Bentuk Empati

avatar abadinews.id
Anggota Kepolisian Polres Blitar saat memberikan paket bantuan
Anggota Kepolisian Polres Blitar saat memberikan paket bantuan

Blitar, Abadinews.id - Dua ibu - ibu pelaku pencuri susu di toko, akhirnya bisa bernafas lega setelah Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, Rabu (08/09/21).

Kedua pelaku yang ditangkap mencuri susu dan minyak telon di Blitar tersebut akhirnya dapat berkumpul kembali bersama keluarga, lantaran telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah Kapolres Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban, hingga bersedia mencabut laporan terhadap dua ibu yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut.

Baca Juga: Polsek Kedungwaru Beri Bantuan Warga Kurang Mampu

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, Kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., mengatakan, setelah terjadinya mufakat, kemarin pihaknya langsung melakukan pembebasan terhadap pelaku.

Baca Juga: Ditbinmas Polda Jatim Gelar Baksos di Slum Area Tambak Segaran

"Kemarin setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu - ibu itu langsung kami bebaskan," tuturnya.

Sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan, Polres Blitar juga memberikan tali asih kepada kedua pelaku, sebelum meninggalkan ruang penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Polsek Kedungwaru Salurkan Bantuan Sembako ke Warga

"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku, sekaligus memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka," tutup AKBP Adhitya. (Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal