SURABAYA, Abadinews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (29/07/21).
Bantuan sosial (Bansos) ini berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang diberikan kepada masyarakat. Mereka yang menerima bantuan ini yakni, tukang becak, pedagang klontong, tukang urut keliling maupun pedagang kaki lima.
Baca Juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Dengan kegiatan "Sedulure Lalu Lintas." Diharapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM ini bisa sedikit meringankan beban hidup masyarakat.
Baca Juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda
Masyarakat sendiri dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tetap menerapkan 5M dengan mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumuman, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. (AD1)
Editor : hadi