Surabaya, Abadinews.id - Telah berlangsung Kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat gabungan pada Jum'at (23/07) pukul 20.40 s/d23.00 WIB dalam rangka Implementasi Inpres NO. 6 tahun 2020, Pergub NO. 53 tahun 2020 dan Perda Trantibum NO. 2 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di sertai pembagian sembako, Sabtu (24/07/21).
Adapun Petugas Pelaksana yaitu KOMPOL Nur Eko (Kabag Ops), AKP Soni (Kasat Shabara), AKP Awaludin (Kasat Intelkam), AKP Eko (Kasat Lantas), IPTU Syaiful (Padal), 2 Anggota Dishub Kota Surabaya, 7 Anggota Satpol PP Kec. Pabean Cantian, 7 Pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Pers Brimob Polda Jatim, 5 Pers Koramil Pabean Cantian, 4 Pers Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Pemberian Bantuan Sembako dan Dana Bantuan disertai himbauan kepada Pemilik PKL, Tukang Becak maupun penjual tentang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai Inmendagri RI No. 15 tahun 2021.
Melakukan patroli dan himbauan humanis tetap tegas terhadap pemilik PKL, Pedagang warkop, warung makan, untuk mematuhi Prokes dan jual beli makanan dilakukan dengan cara take away (tidak diperbolehkan makan ditempat) serta maksimal jam 20.00 WIB kecuali Toko Obat.
Sasaran lokasi antara lain Pemilik PKL, Tukang Becak, Pemilik Warung Makan di Sepanjang Jalan Kalimas, Jalan Sidotopo, Jalan HM. Noer dan Jembatan Suramadu.
Pemberian Bantuan Sembako dan Dana Bantuan di sertai himbauan Prokes dan berdasarkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai Inmendagri RI No. 15 tahun 2021 kepada PKL Jalan Kalimas Kec. Pabean Cantian Surabaya, Tukang Becak Jalan Benteng Kec. Pabean Cantian Surabaya, PKL Jalan Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, PKL Jalan Kedung Cowek Kec. Kenjeran Surabaya, PKL Bawah Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Selama pelaksanaan patroli dengan pemberian sembako dan Dana Bantuan masih ditemukan warung makan dan warkop masih menyediakan tempat duduk / makan ditempat dan tidak mematuhi Prokes, disamping bisa meringankan penghasilan akan dampak aturan PPKM Darurat.
Kegiatan Patroli dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 20.40 - 23.30 Wib dengan melibatkan 3 Pilar.
Secara keseluruhan kegiatan PPKM Darurat berjalan dengan aman lancar dan tertib, dan masih didapati sejumlah warung makan maupun warung kopi yang masih menyediakan tempat duduk tidak melalui Take Away.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat dari 3 Pilar dapat bekerja dengan baik.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara patroli sesuai rute yang telah ditentukan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya bergerak bersama-sama, dan membagikan sembako dan himbauan kepada pemilik PKL.
Masih adanya aktivitas mobilisasi Masyarakat yang nongkrong di Warung Makan, PKL menjadikan faktor yang dimanfaatkan pemilik PKL melakukan pelanggaran PPKM Darurat. (AD1)
Editor : hadi