SURABAYA, Abadinews.id - Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Di Jatim ada 7 titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten, Minggu (04/07/21).
Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar Provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
"Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," tutur Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.
Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.
"Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar Provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen," jelasnya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagi menjadi 7 rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.
"Di samping 7 rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan," terangnya.
Sementara itu di setiap batas Kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
"Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mall dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," tandasnya.
Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. (AD1)
Editor : hadi