Ketua DPD RI: Pengusaha Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, Abadinews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan.

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi. Sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

Baca Juga: LaNyalla Dorong Strategi Khusus Dukung Program Swasembada Pangan

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," katanya, Sabtu (03/07/21).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mall), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

"Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif. Karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi," tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan alternatif treatment lain seperti penghapusan beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

"Saya kira insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan. Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang," ucapnya.

Baca Juga: Pengusaha Dapat Tagihan Dadakan, LaNyalla: Ditjen Pajak Tak Main Todong

Selain itu, LaNyalla menilai pusat perbelanjaan seharusnya mendapatkan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas.

Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM Darurat, LaNyalla khawatir akan banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya gelombang PHK.

"Kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tetapi perlu dilihat juga secara jernih penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu penanganannya harus lebih berbasis mikro. Sementara strategi penanganan dan pembatasannya dalam bentuk PPKM Darurat ini lebih banyak di tingkat makro. Kalau kebijakan itu berkepanjangan akan berdampak besar lagi bagi pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah," lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.

LaNyalla menilai penutupan operasional selama PPKM Darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Padahal kondisi usaha juga belum stabil selama hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.

Baca Juga: LaNyalla Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Mafia Tanah di Jatim

"Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu. Tahun lalu mungkin masih ada dana cadangan. Tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan," katanya.

Meski di tengah kondisi defisit, LaNyalla berharap para pengusaha tetap mempertahankan pekerja semaksimal mungkin.

"Kita minta meskipun tidak beroperasi atau cuma terbatas operasionalnya, hak-hak karyawan tetap harus diberikan," tegasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal