Reskrim Polsek Duduksampean Ringkus Pelaku Jambret Resahkan Masyarakat

avatar abadinews.id
Polsek Duduksampean amankan tersangka beserta barang bukti
Polsek Duduksampean amankan tersangka beserta barang bukti

GRESIK, Abadinews.id - Sahrus Siam (19) warga Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura, nekat menjambret minggu sore (27/06) pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Selasa (29/06/21).

Mengendarai motor matic warna merah, pelaku dibonceng seorang temannya dari barat ke arah Surabaya. Mendapati seorang korban sedang asyik main seluler sembari menunggu bus kearah Lamongan di depan swalayan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Merasa mendapat mangsa, pelaku langsung memepet korban dan menggasak HP dari atas motor.

Ferdinan Dwi (20) tidak tinggal diam. Dengan reflek, korban yang juga pesilat dari Desa Karangpilang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menarik kedua pelaku hingga tersungkur ke aspal.

Si joki berhasil meloloskan diri. Pelaku Sahrus Siam berhasil dibekuk korban dengan kuncian bela diri. Satu unit seluler warna biru milik korban tidak jadi raib.

Beruntung, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, ada petugas patroli Polisi. Tidak sampai terjadi amuk massa, pelaku langsung diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan guna menjalani proses hukum.

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., diwakili Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Seorang tersangka lagi yang telah dikantongi identitasnya, kini dikejar Reskrim Polsek Duduk Sampeyan.

"Tersangka kerap beraksi di wilayah Lamongan dan Gresik. Modusnya mobiling, mencari calon korban yang lengah membawa HP," jelas mantan Kasubbag Humas Polres Gresik tersebut.

Diperoleh informasi, tersangka yang juga seorang pengangguran ini niatnya menjual hasil kejahatan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Surabaya.

"Biasanya hasilnya saya pakai minum- minum di Surabaya pak." jawab tersangka lesu dihadapan penyidik.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

"Kini tersangka dijerat asal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun mendekam dibalik jeruji besi," terang Bambang Angkasa.

Perwira dengan tiga balok emas dipundak ini mengapresiasi keberanian korban melumpuhkan pelaku penjambretan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada akan situasi lingkungan. Jangan teledor, dengan tidak memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal