Surabaya, Abadinews.id - Berdasarkan LP-B /631 / VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim. Penasihat Hukum Wangsa Advokat R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H.,M.H. didampingi Rizky Eka Putra, S.H., Putra Dwi Nugraha, S.H.,M.H., yang berkantor di Sidoarjo. Mendampingi Nitaul Fitriani dan suaminya Ari Setyo Prayogo, melaporkan Drs Djoni Arief Efendi (53) selaku Direktur Utama PT. Hanief Property (HPI) warga Jombang. Dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok Perumahan Syariah. Senin (07/06/21)
Niat Nitaul Fitriani dan suaminya Ari Setyo Prayogo memiliki rumah kedua pada 2019 lalu, terpaksa kandas. Uang Rp. 345 Juta yang sudah disetor ke manajemen properti, hanya berbentuk sebuah pondasi dan dinding setinggi satu meter.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP
Merasa ditipu, pasangan suami istri (pasutri), asal Perumahan Griya Kencana, Desa Candimulyo, Jombang itu terpaksa mengambil jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan dugaan penipuan itu ke Mapolda Jatim pertengahan Agustus 2020. Kemudian Kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
"Jadi benar, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu, kami melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu perusahaan properti terhandal klien kami mbak Nita dan mas Ari. Sudah diterima dan terbit LP (laporan polisi)," tutur Penasihat Hukum R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika S.H., M.H., kuasa hukum korban.
Lanjut Fauzi, setelah melaporkan ke Polda Jatim, dia memperoleh pemberitahuan jika proses penyelidikan sepenuhnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
"Saat ini sudah ada enam saksi dari manajemen dan satu saksi yakni klien kami mbak Nita," jelasnya.
Menurut Fauzi, kasus dugaan penipuan itu bermula saat Ari yang bekerja di PT KAI Daop 1 melihat sebuah iklan di media sosial Instagram. Meski sudah pernah membeli perumahan sebelumnya, Ari tergiur dengan penawaran yang menjanjikan proses dari developer syariah.
Baca Juga: Agil Akbar Disanksi Berat Jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila
"Saat meninjau lokasi, Bapak satu anak itu juga sudah melihat satu rumah yang sudah 75 persen hampir jadi. Rumah tersebut diketahui milik seorang Hakim yang bertugas di Jatim. Setelah memutuskan untuk mengambil satu unit, Ari pun mengikuti proses transaksi," ungkapnya.
Fauzi menambahkan, pengakuan Ari dan istrinya, telah melakukan pembayaran secara bertahap selama enam kali pada 2019. Totalnya hampir Rp. 400 juta.
"Namun, hingga Desember, keduanya tidak kunjung mendapatkan ikatan jual beli (IJB). Bahkan, rumah yang didambakan Ari dan istrinya juga tidak kunjung berdiri. Di lokasi, hanya terlihat pondasi serta dinding bata putih yang hanya setinggi satu meter. Sampai saat ini, pihak HPI belum menunaikan tugas dan tanggungjawabnya," terangnya.
Baca Juga: Polsek Baureno Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, tugas kami melayani dan mengayomi masyarakat. Terkait masalah ini, kami akan melakukan pengecekan sesuai dengan LP yang masuk," katanya melalui seluler.
Menurut pengakuan korban, melalui bukti dan data yang ada. Salah satu pemilik lahan juga memberikan keterangan, bahwa Dirut PT. HPI belum melakukan pelunasan pembebasan lahan hingga sekarang. Dari total 5 pemilik lahan baru 20 persen diberikan uang muka.
Melalui seluler juga, awak media Abadinews.id menghubungi pihak HPI. Salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya juga membeberkan, bahwa benar atasannya telah melakukan banyak kecurangan kepada nasabah Perumahan Syariah. Hingga saat ini Dirut PT. HPI tidak bisa dihubungi. (AD1)
Editor : hadi