Kapolri Nyatakan 1.864 Kasus Pendekatan Restorative Justice

avatar abadinews.id
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA, Abadinews.id - Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Senin (17/05/21).

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan Kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," jelas Argo.

Baca Juga: Mahasiswi Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online Sponsori Club' Bukan Muter di Dalam Saja

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," tutup Argo. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal