GRESIK, Abadinews.id – Terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Polres Gresik telah melakukan penyekatan kendaraan yang ditengarai akan melakukan mudik. Minggu (16/05/21)
Pemeriksaan roda dua sebanyak 98 unit, dan mobil penumpang 235 unit.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat lantas AKP Yanto mulyanto P. S.H., S.I.K., kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos PAM penyekatan desa Pandanan Duduk sampeyan.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarbalikan roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit. Karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tutur Yanto dalam keterangannya.
Menurut Kasat lantas pihaknya juga melakukan Rapid Test disela-sela penyekatan. Dari 8 kali Rapid Test yang dilakukan kepada pemudik terdapat 1 dinyatakan positif.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
“Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakat, pungkas Yanto. (AD1)
Editor : hadi