GRESIK, Abadinews.id – Terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Polres Gresik telah melakukan penyekatan kendaraan yang ditengarai akan melakukan mudik. Minggu (16/05/21)
Pemeriksaan roda dua sebanyak 98 unit, dan mobil penumpang 235 unit.
Baca Juga: Pertandingan Gresik United vs Persela Lamongan Liga Dua 2024/2025
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat lantas AKP Yanto mulyanto P. S.H., S.I.K., kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos PAM penyekatan desa Pandanan Duduk sampeyan.
Baca Juga: Polsek Driyorejo Peduli Masyarakat, Bari Bantuan Lansia Sakit Menahun
“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarbalikan roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit. Karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tutur Yanto dalam keterangannya.
Menurut Kasat lantas pihaknya juga melakukan Rapid Test disela-sela penyekatan. Dari 8 kali Rapid Test yang dilakukan kepada pemudik terdapat 1 dinyatakan positif.
Baca Juga: Polres Gresik Sertijab PJU dan Kapolsek, Penyegaran Organisasi Pelayanan Publik
“Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakat, pungkas Yanto. (AD1)
Editor : hadi