Dua Pimpinan Yayasan Kanker Wisnuwardhana Saling Lapor Polisi

avatar abadinews.id
Ke Dua pemimpin Yayasan Kanker Wisnuwardhana sama-sama saling melaporkan
Ke Dua pemimpin Yayasan Kanker Wisnuwardhana sama-sama saling melaporkan

Surabaya, Abadinews.id - Penasihat Hukum Raymond S. Runtukahu S.H didampingi Lukman Sugiharto Wijaya S.H., S.Si., M.Si., bersama Client. Menggelar Konferensi Pers terkait dugaan Yayasan Kanker Wisnuwardhana yang mengalami dualisme kepemimpinan Soegiharto. Pasalnya, tidak terima karena diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua pengurus Yayasan oleh dr. Ananto Sidohutomo Ketua Pembina Yayasan, dan keduanya saling melaporkan ke Polisi. Senin (03/05/21)

Soegiarto melaporkan ananto ke Polisi karena pemberhentian dari Ketua pengurus Yayasan tersebut sementara itu ananto melaporkan Sugiarto terkait dengan tudingan penggelapan dokumen Yayasan.

Soegiarto menjelaskan, saya menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan pada periode 2018 hingga 2023, dengan masa kepemimpinan 5 tahun. Di tengah jalan saya diberhentikan oleh Ketua Pembina, pengertiannya ini tidak dilakukan sesuai prosedur.

"Saat diberhentikan, saya tidak pernah mendapat surat panggilan atau teguran dengan agenda pemberhentian jabatan. Dengan tiba-tiba terbentuk pengurus Yayasan yang baru. Selain itu, sekretaris dan bendahara Yayasan juga diberhentikan. Saya menduga mereka ikut diberhentikan karena dianggap sebagai orang dekatnya," tuturnya.

Kuasa Hukum Soegiharto, Raymond S. Runtukahu S.H., didampingi Lukman Sugiharto Wijaya S.H., S.Si., M.Si., menuturkan, kami menduga pemberhentian jabatan itu memenuhi unsur pidana yakni pemberian keterangan palsu dalam data otentik.

"Sebab akta baru pembentukan pengurus yang baru sama sekali tidak melibatkan kliennya," jelasnya.

Menurut Raymond, pemberhentian jabatan dialami kliennya yang tidak jelas menurut sudut pandangnya menyalahi peraturan undang-undang Yayasan yaitu pasal 32 ayat 3.

"Karena pembina Yayasan memang bisa menghentikan Ketua Pengurus dengan catatan pada masa kepemimpinannya menimbulkan kerugian Yayasan. Dalam kasus ini sama sekali tidak ada kerugian, faktor pemberhentian tidak jelas," terang Raymond.

Lanjut Raymond, kami menduga penyebab pemberhentian itu adalah ketakutan pembina Yayasan sebab kliennya sempat melakukan audit internal Sugiarto disebut menemukan kejanggalan keuangan.

"Diduga ada penyelewengan senilai 9,5 M buktinya. Selain itu, clientnya tidak hanya diberhentikan Ketua Pembina Yayasan. Soegiarto dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan menggelapkan dokumen aset Yayasan," bebernya.

Raymond menambahkan, pihaknya punya alasan terkait tindakan itu. Menurutnya, Soegiarto masih sah menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Jadi dia punya hak menyimpan dokumen aset Yayasan.

"Kami berharap pihak berwajib punya kesimpulan sama bahwa kepengurusan Yayasan yang baru tidak sah dimata hukum," tegasnya.

Ditempat terpisah melalui seluler saat dikonfirmasi media, dan disinggung soal laporan di Mapolrestabes dr. Ananto Sudihartono mengatakan, kami terpaksa sebab Soegiarto tidak mau menyerahkan dokumen aset Yayasan padahal dia sudah tidak berstatus ketua pengurus haknya sudah tidak ada. Terkait pemberhentian itu tidak sesuai prosedur.

"Kepengurusan baru tidak cacat hukum pembentukannya sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Pemberhentian Ketua Pengurus didasari kebutuhan Yayasan bukan alasan lain," tutupya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal