Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 2 Pecandu Sabu

avatar abadinews.id
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi di dampingi Kasat Narkoba Jumbo menunjukkan barang bukti yang diamankan
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi di dampingi Kasat Narkoba Jumbo menunjukkan barang bukti yang diamankan

Surabaya, Abadinews.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (05/04/21).

Menunut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K., berawal dari keterangan DD mengkonsumsi Narkotika sebanyak 5 kali dengan SP.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

“Mereka sama-sama mengkonsumsi sabu dalam kamar kos SP, DD membeli Narkotika jenis sabu di jalan Kunti pada orang yang tidak dikenal pada hari Selasa (16/02), sekira pukul 17.00 Wib, Kedua tersangka tersebut, DD (61), Warga yang Kos di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya atau Jalan Dinoyo Alun-alun Surabaya, sedang SP (36), Warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya," tutur AKP Jumbo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Masih dengan Kasat Narkoba, tersangka DD membeli sabu dengan harga Rp. 150.000; dengan menggunakan uang DD sendiri. Perlu kita ketahui, Pekerjaan DD sehari-hari menjadi wartawan online dan SP sebagai kuli bangunan.

“Selanjutnya DD ditangkap di dalam kamar kos yang beralamat Jalan Kupang Gunung Timur, berserta barang bukti,” jelas AKP Jumbo.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Karena perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Barang Bukti yang diamankan Satnarkoba berupa 1 buah kotak biskuit PIE SELECTION merk MONDE yang didalamnya berisi 1 buah klip plastik kecil yang dan dalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,39 gram beserta klip plastiknya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,78 Gram beserta pipet kacanya, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 buah korek Gas yang dimodifikasi Kompor kecil. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal