Gresik, Abadinews.id - Tanpa kenal lelah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Brotonegoro Manyar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Sabtu (27/03/21).
Giat Ops Yustisi ini dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI/ POLRI, Satpol-PP dan Dishub di pimpin Pawas AKP. Supriyono Sasaran dari Ops Yustisi ini menyasar ke warung maupun cafe sepanjang jalan Brotonegoro.
Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim
Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin Protokol Kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial
Dalam Ops Yustisi gabungan petugas memberikan Sanksi kepada 7 orang yang tidak memakai masker dan mereka dikenai sangsi teguran tertulis, pungkas Supriyono. (AD1)
Editor : hadi