LARM-GAK & HIPPMA Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Terkait Gedung

avatar abadinews.id
Baihaki Akbar S.E., S.H., selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka, Gerakan Anti Korupsi
Baihaki Akbar S.E., S.H., selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka, Gerakan Anti Korupsi

Surabaya, Abadinews.id - Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & HIPPMA, mendukung langkah KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap pejabat Kabupaten Lamongan, Terkait pembangunan gedung Pemkab senilai Rp. 151 Miliar yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan. Selasa (23/03/21)

Pemanggilan pejabat Lamongan oleh KPK terkait proyek Multiyears yang di kerjakan sejak tahun 2017 tersebut.

Baca Juga: Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen

Pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu (10/11/19), tersebut di duga tidak sesuai kontrak dan telah terjadi Addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali.

Baca Juga: Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Dorong Persoalan KPK

Kami meminta kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka dan kami juga akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karna kami menduga banyak aturan yang sengaja di langgar dan merugikan keuangan negara, terang Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal