abadinews.id, Surabaya – Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Berbagai inovasi terus dihadirkan untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, mudah, humanis, transparan, serta mampu menjangkau masyarakat secara lebih dekat.
Baca Juga: Pembacokan dan Perampasan, Polisi Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya
Salah satu inovasi pelayanan yang kini menjadi terobosan Polsek Gubeng adalah SREGEP. kepanjangan dari SPKT REspon GErak cePat. Inovasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus **Surat Keterangan Kehilangan maupun Laporan Polisi (LP) Model C tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Gubeng cukup menghubungi WhatsApp pelayanan SREGEP di nomor 0813-7696-8906. Pemohon kemudian dapat menyampaikan data diri sekaligus informasi mengenai barang atau dokumen yang hilang kepada petugas.
Untuk proses pengajuan, masyarakat perlu mengirimkan sejumlah data, antara lain nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, jenis dokumen atau barang yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta foto KTP atau Kartu Keluarga (KK)
Setelah data diterima, petugas SPKT Polsek Gubeng akan melakukan verifikasi. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, laporan selanjutnya diproses oleh petugas. Dengan mekanisme pelayanan yang praktis tersebut, proses pembuatan surat kehilangan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit.
Tidak berhenti pada proses pengurusan secara daring, Polsek Gubeng juga memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat. Setelah surat kehilangan selesai dibuat, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Gubeng akan mengantarkan langsung surat tersebut ke rumah pemohon
Pelayanan pengantaran tersebut diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meluangkan waktu untuk datang dan kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
Inovasi SREGEP diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurus kehilangan berbagai dokumen atau barang, seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran, ijazah, SIM, hingga surat-surat penting lainnya, sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi petugas.
Baca Juga: Senyum Riang Warga, Ditbinmas Polda Jatim Berbagi di Slum Area Gubeng Kertajaya
Kehadiran SREGEP juga menjadi bagian dari upaya Polsek Gubeng dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp sebagai sarana komunikasi awal, masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa harus menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor polisi.
Namun demikian, layanan SREGEP diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang berada di **wilayah hukum Polsek Gubeng**. Sementara itu, apabila kehilangan yang dialami berkaitan dengan dugaan tindak pidana, masyarakat akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gubeng melalui jajaran pelayanan masyarakat terus mendorong agar setiap inovasi yang dibuat benar-benar memberikan manfaat nyata. Pelayanan kepolisian tidak hanya dituntut cepat dalam menyelesaikan administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada masyarakat.
Melalui SREGEP, Polsek Gubeng menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pemanfaatan teknologi menjadi sarana untuk memangkas proses yang tidak perlu, mempercepat pelayanan, sekaligus mendekatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam hal administrasi kehilangan. Masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke kantor polisi untuk memulai proses pengurusan, karena komunikasi dan verifikasi awal dapat dilakukan dari rumah.
Dengan semangat memberikan pelayanan terbaik, Polsek Gubeng terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, transparan, dan gratis bagi masyarakat di wilayah hukumnya.(Red)
Editor : Redaksi