abadinews.id, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Pelaksanaan penyetoran uang tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Dua Kasus Terungkap, Kejari Tanjung Perak Hancurkan 2.000 Karung Pupuk
Dalam agenda press release tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penyetoran uang ke kas negara merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby.
Penetapan tersebut berawal dari permohonan yang diajukan Ditressiber Polda Jawa Timur terkait status barang bukti berupa sejumlah dana yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan dari beberapa rekening yang saling berkaitan.
Uang yang disetorkan tersebut mencapai Rp4.907.261.329 atau jika ditulis secara lengkap sebesar empat miliar sembilan ratus tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah.
Dana tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online. Dalam perkara tersebut, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap dana yang berada di sejumlah rekening yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut menyeret tersangka berinisial YURRY, yang hingga saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai tindak lanjut terhadap status barang bukti, Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa dana yang terdapat dalam tabungan pada beberapa bank yang telah dilakukan penyitaan dengan total Rp4.907.261.329 ditetapkan sebagai aset negara.
Pelaksanaan penetapan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Hal ini berkaitan dengan rekening yang telah dilakukan penyitaan tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Darwis Burhansya,S.H.,M.H.bersama jajaran menegaskan bahwa pelaksanaan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Konsep tersebut dikenal dengan pendekatan follow the suspect dan follow the money. Jika pendekatan follow the suspect berfokus pada pengejaran dan pemrosesan hukum terhadap pelaku, maka follow the money diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana.
Melalui pendekatan tersebut, aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memastikan bahwa keuntungan finansial yang diperoleh melalui kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang terkait.
Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya
"Penyetoran uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut," demikian disampaikan dalam press release Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penyetoran uang sebesar Rp4,9 miliar tersebut sekaligus menambah jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara sepanjang 2026.
Dengan adanya penyetoran tersebut, total PNBP yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557 atau sekitar Rp8,86 miliar.
Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target PNBP tahun 2026 sebesar 905 persen.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa upaya pemulihan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan kejahatan, khususnya perkara yang memiliki motif ekonomi dan melibatkan aliran dana dalam jumlah besar.
Dengan dikembalikannya uang hasil penyitaan tersebut kepada negara, aparat penegak hukum ingin memastikan bahwa tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial bagi pelakunya.
Baca Juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga mengejar dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kejaksaan berharap pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dapat terus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga ketika hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara."
Dengan penyetoran Rp4,907 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset demi kepentingan negara.(Red)
Editor : Redaksi