Warga Northwest Central CitraLand Surabaya Keluhkan Paguyuban, Manajemen Janji Tuntaskan Penanganan

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya, – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di Cluster Northwest Central, menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan perumahan. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pihak manajemen CitraLand dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat manajemen pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00–11.30 WIB.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan warga serta jajaran manajemen CitraLand untuk membahas berbagai persoalan yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian sebagian penghuni. Warga berharap pihak pengembang dapat mengambil langkah konkret guna menciptakan kembali suasana lingkungan yang kondusif dan harmonis.

 

Salah seorang pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengungkapkan bahwa keresahan mulai dirasakan sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, sejumlah warga merasa terdapat kesan adanya kewajiban untuk bergabung dalam Paguyuban tersebut sekaligus membayar iuran rutin setiap bulan.

 

"Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban," ujar Mega kepada awak media.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besaran iuran sebesar Rp25 ribu setiap bulan, melainkan pada mekanisme penagihan yang dinilai kurang bijaksana sehingga membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

 

"Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun," tegasnya.

 

Selain persoalan iuran, warga juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap beberapa aktivitas yang dikaitkan dengan Paguyuban. Di antaranya mengenai dugaan adanya kegiatan pemantauan barang bawaan di pintu masuk kawasan serta persoalan akses toilet di area kolam renang yang disebut sempat dikunci sehingga memunculkan keluhan dari penghuni.

 

Menurut Mega, dalam beberapa kesempatan pihak Paguyuban juga disebut menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau dilakukan dengan sepengetahuan manajemen CitraLand. Hal inilah yang mendorong sejumlah warga untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengembang.

 

"Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut," katanya.

 

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Helmi selaku perwakilan manajemen CitraLand menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan sosial kemasyarakatan seperti arisan merupakan hak warga sebagai bentuk interaksi sosial di lingkungan perumahan.

 

Namun demikian, apabila dalam pelaksanaannya muncul persoalan yang memicu ketidaknyamanan atau menimbulkan perbedaan pendapat di antara penghuni, pihak manajemen siap berperan sebagai mediator guna mempertemukan seluruh pihak dan mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah.

 

Sementara itu, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi perhatian serius pihak manajemen.

 

"Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami," ujarnya.

 

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi serta pendalaman terhadap seluruh persoalan yang disampaikan warga agar dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Ia juga mengakui bahwa manajemen belum mengetahui secara rinci mengenai status pembentukan Paguyuban tersebut, termasuk apakah pembentukannya telah melalui mekanisme yang sesuai atau memperoleh persetujuan dari seluruh warga.

 

"Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.

 

Di sisi lain, Sekretaris Paguyuban Northwest Central, Maria, saat dikonfirmasi mengenai berbagai keluhan yang disampaikan sejumlah warga, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi.

 

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga berencana menyampaikan pengaduan secara resmi melalui layanan **Citra Hub** sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi manajemen dalam melakukan evaluasi dan penyelesaian secara menyeluruh.

 

Dalam rapat tersebut, pihak manajemen CitraLand juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh keluhan yang telah disampaikan. Salah satu poin keputusan rapat menyebutkan bahwa proses penanganan awal ditargetkan selesai paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Komitmen tersebut disambut positif oleh warga yang berharap penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan mampu mengembalikan suasana lingkungan Northwest Central CitraLand Surabaya menjadi lebih nyaman serta harmonis bagi seluruh penghuni.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal