Pembacokan Karena Cemburu di Bayar Nyawa

avatar abadinews.id
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti bersama tersangka
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti bersama tersangka

Surabaya, Abadinews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pembacokan yang dilatari oleh rasa cemburu hingga menyebabkan korbanya meninggal dunia. Jum'at (12/03/21)

Pelaku berinisial AH (39) asal Madura, dan korbanya adalah suami dari mantan istrinya yang telah dicerai 6 bulan silam.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Dalam hal ini, Wakasatreskrim Kompol Ambuka menjelaskan kronologi penangkapan pelaku adalah, pasca adanya laporan dari warga bahwa ada pembunuhan yang terjadi di Simo Jawar.

"Mendapati laporan tersebut lantas petugas bergerak cepat untuk mengungkap dan menemukan pelaku ada di Madura dan langsung mengamankannya," tutur Ambuka.

Wakasatreskrim menambahkan, motif yang digunakan oleh pelaku membunuh korban adalah rasa cemburu karena sebelum istrinya dicerai sudah digoda oleh korban.

"Jadi waktu itu pelaku bekerja di Malaysia, dan mendapat kabar bahwa istrinya telah digoda oleh korban, namun dalam hal ini masih dimaafkan," terang Wakasatreskrim.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Pasca pelaku datang dari Malaysia rasa cemburu pelaku memuncak dan langsung gelap mata. Hingga terjadilah pembacokan terhadap korban yang berada di rumahnya jalan Jawar.

Korban yang bernama Demiri langsung tewas ditempat karena mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, mulai dari perut hingga kepala. Dalam penuturannya pelaku AH membunuh korban adalah rasa amarah yang sudah tak bisa dibendung lagi.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Tersangka Sindikat Curanmor

"Ya sudah 2 kali saya melihat kejanggalan ini, akhirnya saya bunuh dia," jelas pelaku sembari menundukkan kepala.

Kini pelaku beserta barang bukti yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal