Surabaya, Abadinews.id - Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, Penyidik Kejati Jatim bersama tim penyidik Kejari Kepanjen melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Rabu (10/03/21)
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, S.H., M.H menjelaskan, dari penggeledehan tersebut, penyidik menemukan puluhan sertifikat.
Baca Juga: Khofifah Tekan Percepatan Perluasan Digitalisasi Keuangan Bank Jatim
"Dari penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Barang bukti tersebut, masih Fathur, diperoleh dari rumah tersangka DB, dalam perkara ini berperan sebagai koordinator debitur.
"Tim melanjutkan pencarian barang bukti baik dokumen maupun barang bergerak di rumah tersangka lainnya, AP dan MR," tuturnya.
Meski telah bekerja maksimal sejak dua hari ini, upaya pencarian barang bukti di rumah tersangka AP dan MR tak membuahkan hasil.
Baca Juga: Gubernur Dorong Bank Jatim Prioritaskan Penyaluran Dana PEN, IKM-UMKM
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tindak pidana korupsi ini," terang Fathur Rohman.
Diketahui, Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Bank Jatim Pada Triwulan III Mencapai 14,07%
Keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
Mereka adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah kredit sebesar total Rp. 100.018.133.170; (Rp. 100 Miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (AD1)
Editor : hadi