"Dituding Sarang Korupsi, Ini Klarifikasi Resmi Kebun Binatang Surabaya!”

avatar abadinews.id

abadinews.id,Surabaya — Manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) memberikan klarifikasi terkait adanya,dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Baca Juga: KBS Genap 110 Tahun, Kura-Kura Aldabra Jadi Primadona Baru dari Jepang

Pada saat di konfirmasi oleh awak media di kantor Jumat(6/2/26).Humas Kebun Binatang Surabaya, Lintang Ratih, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak KBS masih menunggu hasil resmi dan informasi lanjutan dari aparat penegak hukum.

Lintang menjelaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan, sehingga pihak KBS menghormati dan mendukung jalannya penyelidikan tersebut. Sampai dengan pernyataan ini disampaikan, manajemen KBS belum menerima konfirmasi resmi terkait hasil pemeriksaan maupun rincian data yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

 

Baca Juga: Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang Jadi Penghuni Baru KBS di Usia ke-110 Tahun

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil dari Kejaksaan. Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai data apa saja yang telah diambil ataupun perkembangan detail dari proses tersebut,” ujar Lintang.

 

Terkait operasional, Lintang menegaskan bahwa Kebun Binatang Surabaya tetap beroperasi secara normal dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh aktivitas perawatan satwa, pelayanan pengunjung, serta kegiatan operasional lainnya tidak terdampak oleh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Komodo Jadi Duta Diplomasi Hijau, Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Lingkungan

“Kami belum memahami secara rinci dugaan-dugaan yang beredar di publik, karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan. Oleh karena itu, kami memilih menunggu informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Manajemen Kebun Binatang Surabaya menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KBS juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang agar informasi yang diterima tetap akurat dan berimbang.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal