abadinews.id,jakarta — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyampaikan keprihatinan atas kecenderungan kriminalisasi profesi penilai dalam proses pengadaan tanah. Ketua Umum DPN MAPPI Budi Prasodjo menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Baca Juga: Ketua MAPPI: Penilai Bekerja Profesional, Bukan Pengambil Keputusan
Budi menegaskan, penilai bukanlah pengambil keputusan dalam pengadaan tanah. Peran penilai terbatas pada penyusunan opini nilai secara profesional, independen, dan berbasis data.
Ia mengungkapkan, kontribusi profesi penilai terhadap perekonomian nasional sangat besar. Setiap tahun, opini nilai yang diterbitkan penilai mencapai Rp12.000 triliun, mendekati total kekayaan negara yang tercatat sebesar Rp14.000 triliun per Desember 2024.
“Menempatkan penilai sebagai pihak yang dipidanakan tanpa bukti niat jahat jelas tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana,” ujarnya.
Editor : Redaksi