Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Hentikan Polri

avatar abadinews.id
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA, Abadinews.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kamis (04/03/21)

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Baca Juga: Mahasiswi Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, jelas Argo, aparat Kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online Sponsori Club' Bukan Muter di Dalam Saja

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal